Powered By Blogger

Senin, 26 Desember 2011

HUBUNGAN KODE ETIK AKUNTAN DENGAN NORMA PEMERIKASAAN AKUNTANSI

HUBUNGAN KODE ETIK AKUNTAN DENGAN NORMA PEMERIKASAAN AKUNTANSI

ETIKA
Pengertian etik etika) berasal dari bahasa Yunani dari kata “Ethos”, yang berarti watak atau karakter atau adat kebiasaan (custom). Etika sering erkaitan dengan perkataan, sikap dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
syarat-syarat profesi
  1. memiliki spesialisasi ilmu
  2. memiliki kode etik dalam menjalankan profesi
  3. memiliki organisasi profesi
  4. diakui masyarakat
  5. sebagai panggilan hidup
  6. dilengkapi kecakapan diagnostik
  7. mempunyai klien yang jelas

KODE ETIK
Kode  yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan ataubenda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjain suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI
Norma Pemeriksaan Akuntansi yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntansi terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum,norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1.            &nb sp; Norma Umum
Norma Umum terdiri dari  3 norma, yaitu :
1.         Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.
2.        Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor.
3.         Auditor garus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.
2.             Norma Pelaksanaan Pemeriksaan
1.         Pemeriksaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus memperoleh pengawasan yang memadai.
2.        Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
3.         Bukti yang kompeten dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3.            &nb sp; Norma Pelaporan
1.         Laporan akuntan harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
2.        Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3.         Pengungkapan informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan dokumen.
4.        Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.

KODE ETIK AKUNTAN
1.            &nb sp; Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.             Kepentingan Publik
Dalam kepetingan public setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme, yang merupakan satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3.            &nb sp; Integritas
Integritas didalam kode etik akuntan Indonesia merupakan hal yang penting karena integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas juga mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap yang jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.             Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Karena Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5.             Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Karena dalam hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.
6.             Kerahasiaan
Dalam setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.            &nb sp; Perilaku Profesional
Dalam Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.             Standar Teknis
Dalam setiap anggota pada standar teknis ini harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Kedelapan kode etik sangat berhungan dengan  norma pemeriksa akuntansi yang meliputi norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan. Diantaranya  berkaitan dengan kode etik seperti  tanggung jawab, menghormati kepercayaan publik, dan melaksanakan jasa secara profesional.






Minggu, 09 Oktober 2011

PROFESI AKUNTANSI


PROFESI AKUNTANSI DI INDONESIA & INTERNASIONAL


1.   PROFESI AKUNTANSI DI INDONESIA
  Profesi Akuntansi
          Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
          Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
          Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
          Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Akuntan Pendidik
       Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
          Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
2.     Akuntansi Non Pendidik:
-      Akuntan Publik (Public Accountants)
       Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
-      Akuntansi Pajak
           Akuntansi pajak adalah setiap pembayaran/ pemungutan/ pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1.     Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan.  Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta  kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.
2.     Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3.     Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4.     Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:
a.     Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b.     Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.
        -     Akuntan Intern (Internal Accountant)
       Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
-      Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
       Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
-      Akuntan Keuangan
        Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).

Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia
          Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.
          Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia.
          Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
· Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
· Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
· Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
· Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
· Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
· Prof. Dr. Abutari
· Tio Po Tjiang
· Tan Eng Oen
· Tang Siu Tjhan
· Liem Kwie Liang
· The Tik Him
          Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
          Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
          Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.
          Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik. Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Kegiatan IAI antara lain:
· Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
· Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified     Professional Management Accountant)
· Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
          Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).

2.   PROFESI AKUNTANSI INTERNASIONAL

1.    CPA ( Certified Public Accountant )
CPA ( Certified Public Accountant ) adalah sebutan untuk akuntan yang berkualitas di Amerika Serikat yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan sudah memenuhi pendidikan di beberapa negara serta persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus Ujian tetapi belum menyelesaikan persyaratan pengalaman kerja maka belum diizinkan sebagai “CPA Aktif”. Di negara bagian AS, hanya CPA yang berlisensi mampu memberikan kepada atestasi publik (termasuk auditing) pendapat mengenai laporan keuangan. Pengecualian aturan ini adalah Arizona, Kansas, North Carolina dan Ohio.

2.    CIA (Certified Internal Auditor)
CIA (Certified Internal Auditor) adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The IIA. Penunjukkan CIA sertifikasi hanya secara global diterima untuk auditor internal dan tetap standar dengan mana individu menunjukkan kompetensi dan profesionalisme di bidang audit internal. Kandidat meninggalkan program diperkaya dengan pengalaman pendidikan, informasi, dan alat-alat bisnis yang dapat diterapkan langsung dalam organisasi atau lingkungan bisnis.
Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
o    Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
 Advokasi dan mempromosikan nilai keprofesionalan audit internal
Memberikan pendidikan profesional yang komprehensif dan pengembangan peluang, standar dan bimbingan praktek profesional dan program sertifikasi.
o    Meneliti, menyebarkan dan mempromosikan kepada praktisi dan pemangku kepentingan tentang audit internal dan peran yang tepat dalam pengendalian, manajemen resiko dan tata kelola.
o    Mendidik praktisi dan pengawas lain yang relevan pada praktik terbaik dalam audit internal
o    Membawa bersama auditor internal dari semua negara untuk berbagi informasi dan pengalaman.
Calon CIA harus memenuhi persyaratan kelayakan berikut untuk pendidikan, karakter dan pengalaman kerja, yaitu:
1.    Pendidikan, calon CIA harus memegang gelar sarjana (atau derajat lebih tinggi) atau setara pendidikan dari lembaga perguruan tinggi tingkat terakreditasi.
2.     Karakter, calon CIA harus menunjukkan karakter moral dan profesional yang tinggi dan harus menyerahkan Formulir Referensi Karakter ditandatangani oleh CGAP, CCSA, CFSA atau supervisor kandidat.
3.    Pengalaman kerja, calon CIA harus mendapatkan minimal 24 bulan pengalaman audit internal atau setara.

3.    CGA (Certified General Accountant)
CGA (Certified General Accountant) adalah sebutan profesional yang secara bersama-sama anggota Bersertifikat Akuntan Umum Asosiasi Kanada (CGA-Kanada) dan CGA provinsi atau wilayah asosiasi, atau asosiasi CGA luar negeri. Provinsi, teritorial dan lepas pantai CGA asosiasi afiliasi bekerja sama dengan CGA-Kanada sebagai bagian dari federasi.
Sebuah CGA adalah akuntansi profesional dengan keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. CGA harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan pemeriksaan didirikan, dan secara teratur ditingkatkan, oleh CGA-Kanada.
              CGA-Kanada memiliki 47.500 anggota dan 25.500 siswa pada tahun 2009, sehingga tumbuh dan tercepat kedua terbesar akuntansi sebutan profesional di Kanada. Program CGA studi profesional yang ditawarkan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan daratan Cina.
CGA bekerja di seluruh dunia dalam industri, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktik publik dan sektor tidak-untuk-keuntungan.
4.     CA (Chartered Accountant)
CA (Chartered Accountant) adalah akuntan pertama untuk membentuk suatu badan profesional, awalnya didirikan di Inggris pada 1854. Society Edinburgh Akuntan (dibentuk 1854), Institut Glasgow Akuntan dan Aktuaris (1854) dan Masyarakat Aberdeen Akuntan (1867) masing-masing diberikan sebuah piagam kerajaan hampir dari awal mereka.
Chartered Accountant bekerja di semua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA terlibat dalam pekerjaan akuntan publik, yang lain bekerja di sektor swasta dan beberapa dipekerjakan oleh badan pemerintah.
Institut Akuntan Chartered mengharuskan anggota untuk melakukan tingkat minimum pengembangan profesional berkelanjutan untuk tetap di depan rekan-rekan mereka. Mereka memfasilitasi kelompok-kelompok minat khusus - memimpin pemikiran akademik dan profesional dalam akuntansi. Mereka memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi, helplines teknis dan perpustakaan teknis. Mereka menawarkan kesempatan untuk jaringan profesional dan karir dan pengembangan bisnis.
Di Amerika Serikat CA setara dengan CPA (Certified Public Accountant).



Sumber:





Sabtu, 16 April 2011


Nama  : Feny Wulandar
Npm    : 20208502
Kelas   : 3eb12

RESEP CHICKEN KATSU
Chicken Katsu adalah Ayam Goreng ala Jepang, aslinya makanan Jepang ini bernama Tonkatsu yang diciptakan pada abad ke-19. Tonkatsu adalah makanan yang sangat popular di Jepang. Berbeda dengan Chicken Katsu yang terdiri dari daging ayam, Tonkatsu terdiri dari babi goreng dengan roti setebal satu hingga dua sentimeter dan dipotong dalam potongan yang nyaman, dan biasanya disajikan dengan kol. Nah, berikut ini adalah step by step dalam membuat Chicken Katsu. Selamat mencoba!!!
Resep Bahan Chicken Katsu :
  • 300 gram daging ayam tanpa tulang bagian dada, pukul-pukul hingga pipih
  • 1 sendok makan air jeruk lemon
  • 1/4 sendok teh merica bubuk
  • 1 sendok teh garam
  • 1/2 bagian putih telur, kocok lepas
  • 2 sendok makan susu cair
  • 5 sendok makan tepung terigu
  • 50 gram tepung roti kasar
  • minyak goreng secukupnya untuk menggoreng
Cara Membuat Chicken Katsu :
  1. Lumuri daging ayam dengan air jeruk lemon, merica bubuk, dan garam. Aduk rata. Biarkan selama 30 menit agar bumbu meresap.
  2. Campur putih telur dan susu cair, aduk rata.
  3. Lumuri daging ayam berbumbu dengan tepung terigu, lalu celupkan kedalam campuran telur susu. Gulingkan ke dalam tepung roti kasar.
  4. Simpan di dalam kulkas selama 30 menit agar tepung roti lebih menempel. Goreng dalam minyak banyak dan panas hingga kuning kecoklatan. Angkat.
  5. Sajikan dengan sambal botol.
Selamat mencoba Resep Chicken Katsu

CHICKEN RECIPES KATSU
Chicken Fried Chicken Katsu is Japanese style, the original Japanese food is called Tonkatsu invented in the 19th century. Tonkatsu is a very popular food in Japan. In contrast to the Chicken Katsu consisting of chicken, fried pork Tonkatsu consists of bread, one to two centimeters thick and cut in pieces are comfortable, and usually served with cabbage. Well, here are step by step in making the Chicken Katsu. Good luck!
Katsu Chicken Recipe Ingredients:
• 300 grams boneless chicken breast, at-o'clock till flat
• 1 tablespoon lemon juice
• 1 / 4 teaspoon pepper
• 1 teaspoon salt
• 1 / 2 the egg whites, beaten off
• 2 tablespoons of liquid milk
• 5 tablespoons flour
• 50 grams of coarse bread crumbs
• to taste cooking oil for frying
How to Make Chicken Katsu:
1. Marinate chicken with the lemon juice, pepper powder, and salt. Mix well. Let stand for 30 minutes for flavor to infuse.
2. Mix the egg white and milk, stir well.
3. Marinate the chicken meat seasoned with flour, then dip into egg mixture milk. Roll into coarse breadcrumbs.
4. Store in the refrigerator for 30 minutes for more bread crumbs attached. Fry in hot oil and a lot until golden brown. Lift.
5. Serve with a sauce bottle.
Good luck Recipe Chicken Katsu


Source: google.com