Powered By Blogger

Senin, 26 Desember 2011

HUBUNGAN KODE ETIK AKUNTAN DENGAN NORMA PEMERIKASAAN AKUNTANSI

HUBUNGAN KODE ETIK AKUNTAN DENGAN NORMA PEMERIKASAAN AKUNTANSI

ETIKA
Pengertian etik etika) berasal dari bahasa Yunani dari kata “Ethos”, yang berarti watak atau karakter atau adat kebiasaan (custom). Etika sering erkaitan dengan perkataan, sikap dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
syarat-syarat profesi
  1. memiliki spesialisasi ilmu
  2. memiliki kode etik dalam menjalankan profesi
  3. memiliki organisasi profesi
  4. diakui masyarakat
  5. sebagai panggilan hidup
  6. dilengkapi kecakapan diagnostik
  7. mempunyai klien yang jelas

KODE ETIK
Kode  yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan ataubenda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjain suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI
Norma Pemeriksaan Akuntansi yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntansi terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum,norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1.            &nb sp; Norma Umum
Norma Umum terdiri dari  3 norma, yaitu :
1.         Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.
2.        Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor.
3.         Auditor garus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.
2.             Norma Pelaksanaan Pemeriksaan
1.         Pemeriksaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus memperoleh pengawasan yang memadai.
2.        Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
3.         Bukti yang kompeten dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3.            &nb sp; Norma Pelaporan
1.         Laporan akuntan harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
2.        Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3.         Pengungkapan informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan dokumen.
4.        Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.

KODE ETIK AKUNTAN
1.            &nb sp; Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.             Kepentingan Publik
Dalam kepetingan public setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme, yang merupakan satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3.            &nb sp; Integritas
Integritas didalam kode etik akuntan Indonesia merupakan hal yang penting karena integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas juga mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap yang jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.             Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Karena Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5.             Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Karena dalam hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.
6.             Kerahasiaan
Dalam setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.            &nb sp; Perilaku Profesional
Dalam Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.             Standar Teknis
Dalam setiap anggota pada standar teknis ini harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Kedelapan kode etik sangat berhungan dengan  norma pemeriksa akuntansi yang meliputi norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan. Diantaranya  berkaitan dengan kode etik seperti  tanggung jawab, menghormati kepercayaan publik, dan melaksanakan jasa secara profesional.